BANDUNG - PT PGAS Solution sebagai bagian dari
Subholding Gas Pertamina melaksanakan kerjasama dengan Direktorat Metrologi
Kementerian Perdagangan RI berkerja mengenai Tera dan Tera Ulang Meter Gas,
dalam rangka mendukung komitmen Holding Migas Pertamina Go Collaborative
dengan berbagai pihak untuk meningkatkan peran sebagai lokomotif perekonomian
nasional.
Kerjasama ditandai dengan penandatanganan ulang
Nota Kesepahaman Kerjasama, dikarenakan sudah diawali pada tahun 2015 dan
berakhir pada tahun 2021. Penandatanganan ulang Nota Kesepahaman dilakukan oleh
Aldiansyah Idham selaku Direktur Operasi PT PGAS Solution dan Usman selaku
Kepala Balai Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan
Direktorat Metrologi pada Rabu, (10/11/2021) di Mason Pine Hotel Bandung.
Direktur Utama PGN Solution Erwin Simanjuntak
mengatakan, “Tera dan Tera Ulang sangat penting bagi PGN Solution, karena ini
adalah salah satu aktivitas yang mengukur dari besaran masuknya gas yang
diterima dan kita jual kepada pelanggan. PGN Solution memastikan apakah meter
ini sudah layak dan tersertifikasi. Kami berharap kerjasama ini semakin bisa
ditingkatkan. Semakin besar volume yang bisa kita tera, semakin cepat kita
mendukung program PGN baik itu jargas maupun industri, serta kerjasama PGN
Solution dengan Direktorat Metrologi juga semakin erat.”
Tera adalah tanda uji pada alat ukur. Sementara
tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran
yang dipakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat
ukur, alat takar, dan alat timbang.
Instalasi meter gas milik Balai Pengujian UTTP
merupakan acuan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan gas. Tera
ulang dilakukan untuk proses kalibrasi yaitu serangkaian kegiatan untuk
menentukan kebenaran konvensional dari nilai yang ditunjukkan alat ukur dan
bahan ukur dengan cara membandingkan dengan standar ukur nasional mapun
internasional.
PGN Solution terus berkomitmen dalam kegiatan
Tera/ Tera Ulang karena merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa
konsumen mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang
seharusnya. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa timbangan atau takaran yang
digunakan oleh sudah tepat dan benar. Dengan demikian, konsumen dapat
memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dan nilai tukar yang
dibayarkan.
“Kerjasama ini suatu langkah baik dimana
pemanfaatan fasilitas Tera dan Tera Ulang milik PGN Solution ini akan
dimanfaatkan oleh Pemerintah. Kedepannya kerjasama ini akan bermanfaat bagi
kedua belah pihak dimana bagi Direktorat Metrologi dapat memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan baik dengan menggunakan fasilitas-fasilitas PGN
Solution sehingga konsumen PGN Solution pun dapat meter gas yang sudah ditera
maupun ditera ulang secara cepat,” tutup Deni Tresna selaku Kasubdit USU
Direktorat Metrologi.
Media Contact:
Ris Haryono
Sekretaris Perusahaan
PT PGAS Solution
Hotline Contact Center Humas:
081211888645