Komitmen untuk Transparansi

Kami berkomitmen pada gagasan transparansi radikal. Ini berarti kita terbuka, benar dan langsung dengan informasi tentang organisasi, prosedur, dan hasil kami

Tata Kelola Perusahaan

PGAS Solution mulai merintis Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) pada tahun 2013. PGAS Solution selalu berupaya mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di segala aktivitas usaha. Hal ini dilakukan demi menjaga kinerja PGAS Solution agar tetap berada dalam jalur yang baik, yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman tata kelola ini terus disempurnakan mengikuti perkembangannya. Yang terbaru tertuang dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik PT PGAS Solution Nomor: P-001/100.08 Revisi 02 tanggal 27 September 2021.

Guna melengkapi peraturan terkait GCG, Pedoman Kode Etik Perusahaan (code of conduct) yang disusun tahun 2016 juga telah disahkan menjadi Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja Nomor: P-002/100.08 tanggal 08 Agustus 2018, yang kemudian diperbarui dalam Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja PT PGAS Solution Nomor: P-002/100.08 Revisi 02 tanggal 27 September 2021.

Selanjutnya, pada 12 Februari 2018, Komite Budaya Perusahaan dibentuk sebagai wujud komitmen PGAS Solution dalam membenahi sistem tata kelolanya. Penilaian penerapan GCG Perusahaan di tahun 2019 dilakukan melalui Self Assessment Softstructure GCG AP/afiliasi yang dilakukan oleh PGN sebagai pembina/holding, kemudian tahun 2020 dan 2021 dilakukan Self Assessment GCG dengan parameter BUMN. Dengan penilaian ini, diharapkan penerapan GCG di tahun-tahun mendatang dapat lebih disempurnakan.


PRINSIP-PRINSIP GCG


Berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) berikut prinsip-prinsip GCG yang diterapkan PGAS Solution:

  • Transparansi(Transparency)
    Keterbukaan dalam melakukan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
  • Akuntablitas(Accountability)
    Kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Perseroan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  • Pertanggungjawaban(Responsibility)
    Perseroan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai Good Corporate Governance.
  • Kemandirian(Independency)
    Keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajaran(Fairness)
    Dalam melaksanakan kegiatannya, Perseroan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

Prinsip-prinsip tersebut diadaptasi oleh PGAS Solution menjadi:


TRANSPARANSI TUGAS DAN LAPORAN KEUANGAN


Keterbukaan informasi sebagai bagian dari Transparansi diwujudkan dalam kejelasan rincian tugas dan tanggung jawab dari seluruh Insan PGAS Solution, yang ditetapkan selaras dengan visi, misi dan nilai-nilai, dan tujuan PGAS Solution. Informasi materiil dapat diberikan PGAS Solution apabila diperlukan dalam laporan tahunan dan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara gamblang, jelas, dan objektif.


AKUNTABILITAS MELALUI SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL


Sistem pengendalian internal dalam PGAS Solution adalah proses pengendalian terhadap kegiatan PGAS Solution. Proses pengendalian tersebut berlaku untuk setiap unit dalam PGAS Solution. Sistem pengendalian internal antara lain berlaku mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas, dan keamanan terhadap aset perusahaan.


RESPONSIBILITAS DALAM ETIKA USAHA DAN ETIKA KERJA


Setiap Insan Perseroan wajib berupaya mematuhi prinsip-prinsip di dalam etika usaha dan etika kerja atau pedoman perilaku Perseroan (Code of Conduct) yang merupakan norma-norma dan nilai nilai yang dijadikan standar perilaku bagi setiap karyawan Perseroan. Norma-norma dan nilai-nilai tersebut dapat membantu mempertahankan nama baik Perseroan di mata publik.

Code of Conduct tersebut wajib diterapkan dalam setiap aktivitas Perseroan secara konsisten. Dalam menyusun code of conduct, Perseroan telah menyelaraskan dengan Visi, Misi, dan Budaya Perseroan, agar dapat mendukung sinergi antara aktivitas Perseroan, Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku.Kepatuhan terhadap code of conduct akan membentuk Budaya Perusahaan dan integrasi usaha Perseroan yang baik, sehingga dapat memperkuat hubungan antara Perseroan dengan Stakeholders.

Perseroan membuat suatu pedoman tentang perilaku etika (Etika Usaha dan Etika Kerja), yang pada dasarnya memuat nilai-nilai etika berusaha dan etika kerja. Penjelasan rinci mengenai Etika Usaha dan Etika Kerja dijelaskan dalam Pedoman tersendiri.


PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN


Benturan kepentingan merupakan situasi dimana seseorang atau perusahaan memiliki kemampuan untuk melakukan eksploitasi atas sebuah kepentingan tertentu dikarenakan kedudukan atau wewenang dari seseorang atau perusahaan. Dalam hubungannya dengan aktivitas usaha PGAS Solution, benturan kepentingan merupakan konflik antara kepentingan perseorangan dengan kewajiban umum atau kewajiban profesional.

Terkait benturan kepentingan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Insan PGAS Solution tidak diperbolehkan untuk melakukan segala tindakan yang memiliki benturan kepentingan dengan PGAS Solution antara lain:

  • Memperoleh dan/atau menerima gratifikasi.
  • Mengambil keuntungan pribadi, dari pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan Perseroan, selain penghasilan yang sah.
  • Melaksanakan pekerjaan rangkap pada pihak ketiga yang memiliki ikatan finansial dengan PGAS Solution, dan dapat merugikan PGAS Solution secara materiil.

MENJUNJUNG INTEGRITAS SEBAGAI UPAYA FAIRNESS


Wujud perusahaan bermutu yang memancarakan semangat kejujuran atau Integritas dibutuhkan dalam menjaga hubungan baik antara PGAS Solution dengan Pemegang Saham dan para pemangku kepentingan. Dengan menjaga lingkungan kerja yang profesional, jujur, terbuka, peduli, dan responsif terhadap perubahan yang terjadi, akan menciptakan sinergi hubungan antara PGAS Solution, para Pemegang Saham, dan para pemangku kepentingan. Untuk menjaga integritas dalam pengurusan PGAS Solution dibutuhkan tindakan yang tepat dalam menjalankan, mengarahkan, dan mengendalikan kegiatan usaha PGAS Solution. Permasalahan yang ada terkait dengan kegiatan usaha PGAS Solution diselesaikan secara bijak dengan integritas tinggi.


DASAR KEBIJAKAN GCG


Dalam membangun tata kelola yang baik, Perseroan mengacu pada kebijakan-kebijakan terkait tata kelola perusahaan yang berlaku di Indonesia sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi. Perseroan mengacu kepada:

  1. Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) pada BUMN.
  3. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN.
  4. Pedoman GCG Indonesia Tahun 2016 Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
  5. Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-7/MBU/07/2020 tanggal 01 Juli 2020 tentang Nilai-nilai utama (Core Values) Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Sedangkan untuk pengelolaan GCG telah dituangkan dalam Keputusan Direksi PT PGAS Solution tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT PGAS Solution yang berlaku serta implementasi kebijakan GCG Perseroan yang mengacu kepada:
  1. Anggaran Dasar PT PGAS Solution yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PGAS Solution Nomor 2 tanggal 06 Agustus 2009 yang dibuat di hadapan Fatiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta beserta perubahannya.
  2. Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik PT PGAS Solution Nomor: P-001/100.08 Revisi 02 tanggal 27 September 2021 beserta perubahannya.
  3. Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja PT PGAS Solution Nomor: P-002/100.08 Revisi 02 tanggal 27 September 2021 beserta perubahannya.
  4. Pedoman Manajemen Risiko PT PGAS Solution Nomor: P-001/100.07 Revisi 02 tanggal 1 Oktober 2021 beserta perubahannya.
  5. Pedoman Audit Charter Satuan Pengawas Internal Nomor: P-001/100.09 revisi 01 tanggal 1 Juli 2022 beserta perubahannya.
  6. Pedoman Whistleblowing System (WBS) Nomor: P-002/100.09 Revisi 01 tanggal 4 Oktober 2021 beserta perubahannya.
  7. Penetapan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi Nomor: P-003/100.09 tanggal 4 Oktober 2021 beserta perubahannya.


GCG ROADMAP



2016 - Sosialisasi GCG yang sesuai dengan struktur Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT PGAS Solution

2017 - Penerapan GCG di seluruh wilayah operasi PGAS Solution

2018

  1. Perubahan kebijakan GCG Perseroan seperti Pedoman GCG (Revisi 1)
  2. Perubahan Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja (Revisi 1)
  3. Perubahan Pedoman Sistem Manajemen Mutu, K3PL-P (revisi 3)
  4. Penetapan Prosedur Operasi Penyusunan RJPP

2019 - Penilaian Self Assessment Soft Structure GCG dari PGN (Holding) sebagai pembina serta Penetapan Pedoman Manajemen Risiko

2020

  1. Penetapan Pedoman Audit Charter Satuan Pengawasan Internal
  2. Penetapan Pedoman Whistleblowing System (WBS)
  3. Penetapan Pedoman Pengelolaan SDM
  4. Penetapan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
  5. Perubahan Pedoman Tata Kelola Maturitas Inisiatif Strategis (Revisi 1)
  6. Perubahan Prosedur Operasi Realokasi dan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (Revisi 1)
  7. Self Assessment GCG (Parameter BUMN)
  8. Sosialisasi GCG kepada Pekerja

2021

  1. Perubahan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) (Revisi 2)
  2. Perubahan Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja (Revisi 2)
  3. Perubahan Pedoman Whistleblowing System (WBS) (Revisi 1)
  4. Penetapan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi
  5. Perubahan Pedoman Manajemen Risiko (Revisi 2)
  6. Penetapan Pedoman Kerjasama Pengembangan Bisnis
  7. Penetapan Prosedur Operasi Pengendalian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
  8. Perubahan Prosedur Operasi Pengukuran dan Pengawasan Kinerja (Revisi 1)
  9. Induksi Pekerja Baru terkait Pedoman GCG dan Pedoman Etika
  10. Self Assessment GCG (Parameter BUMN)
  11. Sosialisasi GCG kepada Pekerja

2022

  1. Penetapan Board Manual
  2. Perubahan Pedoman Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (Revisi 1)
  3. Penetapan Pedoman Pengelolaan Komunikasi Perusahaan
  4. Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Internal (Revisi 4)
  5. Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan (Revisi 5)
  6. Perubahan Prosedur Operasi Sistem Karier
  7. Perubahan Prosedur Operasi Induksi Pekerja Baru
  8. Penetapan Instruksi Kerja Penyusunan dan Penilaian KPI Satuan Kerja
  9. Penetapan Instruksi Kerja Roadmap RJPP
  10. Penetapan Instruksi Kerja Evaluasi RJPP
  11. Penetapan Instruksi Kerja Pelaksanan Rapat
  12. Induksi Pekerja Baru terkait Pedoman GCG dan Pedoman Etika
  13. Assessment GCG dengan pihak 3
  14. Sosialisasi GCG kepada Pekerja

2023

  1. Sosialisasi awareness terkait GGC kepada setiap pekerja
  2. Induksi Pekerja Baru terkait Pedoman GCG dan Pedoman Etika
  3. Assessment GCG dengan pihak ke 3
  4. Penetapan Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  5. Penetapan dan Implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  6. Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/ Jasa (Revisi 02)
  7. Perubahan Prosedur Operasi Realokasi dan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (Revisi 03)
  8. Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/ Jasa Internal (Revisi 05)
  9. Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/ Jasa Keproyekan (Revisi 06)
  10. Penetapan Pedoman Penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
  11. Penetapan Pedoman Pengelolaan Rapat
  12. Penetapan Pedoman Pengelolaan Izin
  13. Perubahan Pedoman Tata Kelola Maturitas Inisiatif Investasi (Revisi 02)
  14. Perubahan Pedoman Pengelolaan Komunikasi Perusahaan (Revisi 01)


SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

PT PGAS Solution senantiasa berkomitmen untuk menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam jasa pengembangan infrastruktur. Di dalam menjalankan komitmen ini, kami bertekad menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara konsisten dan terpadu di seluruh unit bisnis dalam rangka mencapai tujuan, visi dan misi Perusahaan melalui upaya:


  1. Memberikan layanan terbaik kepada seluruh stakeholder dan jaminan praktik-praktik usaha yang bersih kepada pemangku kepentingan termasuk larangan praktik-praktik penyuapan dan gratifikasi atau yang sejenisnya di lingkungan Perusahaan, dengan senantiasa memenuhi peraturan perundang undangan dan peraturan lain serta persyaratan yang berlaku.
  2. Meningkatkan kinerja, profesonalitas, sinergi dan etika serta kesadaran anti penyuapan untuk mencapai sasaran anti penyuapan serta memberikan nilai tambah bagi stakeholder.
  3. Memastikan penerapan sistem manajemen anti penyuapan, sesuai dengan kebutuhan proses bisnis untuk pemenuhan layanan kepada mitra dan stakeholder dalam rangka pencapaian tujuan Perusahaan.
  4. Menerapkan perilaku beretika sebagai budaya kerja dalam setiap kegiatan termasuk penegakan disiplin maupun hukum sebagai upaya pembentukan Solutionation.
  5. Menyediakan Tata Kelola Perusahaan yang mendukung penerapan sistem manajemen anti penyuapan, termasuk pemberian tanggung jawab, kewenangan dan independensi Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
  6. Meningkatkan kesadaran anti penyuapan di semua fungsi dan tingkatan serta kepedulian, itikad baik dan keyakinan tanpa rasa takut dari tindakan balasan.
  7. Menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis prinsip pengelolaan risiko.

Manajemen dan seluruh pekerja PT PGAS Solution wajib memahami dan berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan ini dan senantiasa mengevaluasi kesesuaiannya serta menerima konsekuensi yang berlaku sesuai peraturan Perusahaan.


SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

Sebagai perwujudan dari prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance principle), PGAS Solution berkomitmen untuk membangun Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang mengelola pengaduan atau penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/ tidak semestinya, pelanggaran terhadap kebijakan dan/ atau Peraturan Perusahaan, perbuatan atau perilaku yang dapat menyebabkan kerugian baik bersifat materiil atau immaterial.

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) berfungsi sebagai sarana dalam pemecahan, pengungkapan pelanggaran atau tindak kecurangan dalam Perseroan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kinerja PGAS Solution agar tetap berada dalam jalur yang baik, sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) ini terus disempurnakan mengikuti perkembangannya. Yang terbaru tertuang dalam Pedoman Whistleblowing System Nomor P-002/100.09 Revisi 01 yang berlaku sejak tanggal 4 Oktober Tahun 2021.


DASAR HUKUM


  1. Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Undang – undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang – undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  3. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-09/MBU/2012 juncto Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
  4. Pedoman Whistleblowing System PT Perusahaan Gas Negara Tbk Nomor P-002/A011
  5. Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) PT PGAS Solution Nomor P-001/100.08
  6. Pedoman Etika Usaha & Etika Kerja PT PGAS Solution Nomor P-002/100.08

ADAPUN PERBUATAN YANG DAPAT DILAPORKAN, DIANTARANYA:


  1. Korupsi (termasuk Gratifikasi)
  2. Pelanggaran Ketentuan Perpajakan / Peraturan Perundang – undangan lain
  3. Perbuatan curang
  4. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar perusahaan
  5. Perbuatan melanggar hukum & Peraturan perusahaan (termasuk kekerasan, pemerasan, penggunaan narkoba/ perbuatan kriminal lain)
  6. Pelanggaran Pedoman Etika Usaha & Etika Kerja
  7. Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial/ non-finansial


ANDA DAPAT MELAPORKAN KE:


  1. Website PGN: www.pgn.co.id
  2. Email Komite Etik WBS: pgn.etik@pertamina.com
  3. Penyampaian Surat Resmi yang ditujukan kepada Perusahaan c.q Komite Etik, dengan alamat: PT Perusahaan Gas Negara Tbk – Komite Etik Graha PGAS Lantai 3 Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 – Jakarta 11140.


PERLINDUNGAN PELAPOR:


Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) berfungsi sebagai sarana dalam pemecahan, pengungkapan pelanggaran atau tindak kecurangan dalam Perseroan. Untuk itu, PGAS Solution berkewajiban untuk melindungi Pelapor pelanggaran, yang meliputi perlindungan kerahasiaan identitas Pelapor serta perlindungan keamanan pihak Pelapor dan Keluarga. PGAS Solution juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan bagi Pelapor Internal Perseroan dari upaya balas dendam (retaliation) yang meliputi:

  1. Pemecatan tidak adil
  2. Penurunan jabatan atau pangkat
  3. Pelecehan atau diskriminasi
  4. Catatan yang merugikan pada personal data record



Shareholder

PT PGAS Solution dimiliki secara penuh oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero), tbk.


Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

PGN Solution juga berkontribusi aktif bagi masyarakat dengan program CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Program CSR dijalankan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, masyarakat, sekaligus upaya berbagi kebahagiaan atas pencapaian PGN Solution.

CSR Ketenagakerjaan

Pelayanan kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bagi para pekerja di PGAS Solution adalah perwujudan dari CSR terkait ketenagakerjaan.

CSR Lingkungan

Bersama dengan PT PGN, Program Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Bidang Lingkungan (PROPER) berhasil meraih peringkat biru dengan penerapan di stasiun-stasiun yang dimiliki PGN.

CSR Kemasyarakatan

PGAS Solution turut berkontribusi dalam program BUMN Mengajar dari Kementerian BUMN, juga program Tali Kasih, SOTR, hingga berbagai bantuan dana untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.

CSR Pelanggan

Untuk pelanggan, PGAS Solution mengoptimalkan CSR lewat Service Enhancemet (Peningkatan Pelayanan). Lewat survei rutin, PGAS Solution berupaya memahami kebutuhan pelanggan dan meningkatkan kepercayaan.

CSR TENAGA MEDIS

PGAS Solution turut berkontribusi dan peduli dalam situasi pandemi, dengan memberikan bantuan Masker dan APD kepada Tenaga Medis Garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19


CSR Terbaru

14 October 2022

PEDULI PENDIDIKAN USIA DINI, CSR PGN SOLUTION RENOVASI PAUD AL-KHAZAMI

14 October 2022

KEGIATAN DONOR DARAH DALAM RANGKAIAN PERAYAAN HUT KE-13 PT PGAS SOLUTION

14 October 2022

SEMANGAT BERBAGI IDUL ADHA 1443H, PT PGAS SOLUTION MENYALURKAN 221 HEWAN KURBAN


Pakta Komitmen K3PL

Sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Rekayasa Keteknikan dengan konsentrasi di 3 (tiga) bidang usaha meliputi, Engineering Procurement and Construction dan Supply Chain.

PT PGAS Solution berkomitmen untuk mengedepankan Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Pengamanan dalam setiap aktivitas bisnisnya untuk meminimalkan risiko dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan, penyakit akibat kerja, pencemaran lingkungan, gangguan keamanan serta dampak lain yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas bisnis Perusahaan.


Untuk memenuhi hal tersebut, seluruh pekerja di lingkungan PT PGAS Solution melalui Manajemen Perusahaan berkomitmen:


  1. Menerapkan dan terlibat langsung dalam menjalankan Sistem Manajemen, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Pengamanan;
  2. Melaksanakan seluruh aktivitas bisnis secara profesional, efektif, efisien dan inovatif dengan mengidentifikasi risiko terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Pengamanan sebagai upaya pengendalian;
  3. Mematuhi peraturan perundangan yang berlaku serta tepat menggunakan teknologi sesuai standar nasional dan internasional;
  4. Mendorong terciptanya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pengelolaan Lingkungan dan Pengamanan melalui peran serta aktif dari seluruh pekerja di Lingkungan Perusahaan;
  5. Menjadikan pencapaian target Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Pengamanan sebagai elemen penting ukuran pencapaian kinerja dan faktor penting peningkatan daya saing perusahaan;
  6. Meningkatkan kesadaran dan kompetensi pekerja serta mitra kerja agar dapat melaksanakan pekerjaan secara benar, aman dan berwawasan lingkungan;
  7. Menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang sehat, selamat, aman dan ramah lingkungan melalui tindakan preventif dan proaktif.

KONTAK

Hubungi kami untuk keperluan Anda

Kami selalu terbuka untuk kerja sama, hubungi kami dan pelajari lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat membantu bisnis Anda.

PT. PGAS SOLUTION
Komplek Perkantoran PGN Gedung C
Jl K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta Barat, 11140 Indonesia


p. +6221 6386 7037
f. +6221 6385 4506
e. info@pgn-solution.co.id

Member of

Subsidiary of