Tata Kelola Perusahaan
PGAS Solution mulai merintis Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) pada tahun 2013. PGAS Solution selalu berupaya mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di segala aktivitas usaha. Hal ini dilakukan demi menjaga kinerja PGAS Solution agar tetap berada dalam jalur yang baik, yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman tata kelola ini terus disempurnakan mengikuti perkembangannya. Yang terbaru tertuang dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik PT PGAS Solution Nomor: P-001/100.08 Revisi 02 tanggal 27 September 2021.
Guna melengkapi peraturan terkait GCG, Pedoman Kode Etik Perusahaan (code of conduct) yang disusun tahun 2016 juga telah disahkan menjadi Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja Nomor: P-002/100.08 tanggal 08 Agustus 2018, yang kemudian diperbarui dalam Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja PT PGAS Solution Nomor: P-002/100.08 Revisi 02 tanggal 27 September 2021.
Selanjutnya, pada 12 Februari 2018, Komite Budaya Perusahaan dibentuk sebagai wujud komitmen PGAS Solution dalam membenahi sistem tata kelolanya. Penilaian penerapan GCG Perusahaan di tahun 2019 dilakukan melalui Self Assessment Softstructure GCG AP/afiliasi yang dilakukan oleh PGN sebagai pembina/holding, kemudian tahun 2020 dan 2021 dilakukan Self Assessment GCG dengan parameter BUMN. Dengan penilaian ini, diharapkan penerapan GCG di tahun-tahun mendatang dapat lebih disempurnakan.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) berikut prinsip-prinsip GCG yang diterapkan PGAS Solution:
-
Transparansi(Transparency)
Keterbukaan dalam melakukan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
-
Akuntablitas(Accountability)
Kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Perseroan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
-
Pertanggungjawaban(Responsibility)
Perseroan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai Good Corporate Governance.
-
Kemandirian(Independency)
Keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Kewajaran(Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, Perseroan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Prinsip-prinsip tersebut diadaptasi oleh PGAS Solution menjadi:
TRANSPARANSI TUGAS DAN LAPORAN KEUANGAN
Keterbukaan informasi sebagai bagian dari Transparansi diwujudkan dalam kejelasan rincian tugas dan tanggung jawab dari seluruh Insan PGAS Solution, yang ditetapkan selaras dengan visi, misi dan nilai-nilai, dan tujuan PGAS Solution. Informasi materiil dapat diberikan PGAS Solution apabila diperlukan dalam laporan tahunan dan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara gamblang, jelas, dan objektif.
AKUNTABILITAS MELALUI SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Sistem pengendalian internal dalam PGAS Solution adalah proses pengendalian terhadap kegiatan PGAS Solution. Proses pengendalian tersebut berlaku untuk setiap unit dalam PGAS Solution. Sistem pengendalian internal antara lain berlaku mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas, dan keamanan terhadap aset perusahaan.
RESPONSIBILITAS DALAM ETIKA USAHA DAN ETIKA KERJA
Setiap Insan Perseroan wajib berupaya mematuhi prinsip-prinsip di dalam etika usaha dan etika kerja atau pedoman perilaku Perseroan (Code of Conduct) yang merupakan norma-norma dan nilai nilai yang dijadikan standar perilaku bagi setiap karyawan Perseroan. Norma-norma dan nilai-nilai tersebut dapat membantu mempertahankan nama baik Perseroan di mata publik.
Code of Conduct tersebut wajib diterapkan dalam setiap aktivitas Perseroan secara konsisten. Dalam menyusun code of conduct, Perseroan telah menyelaraskan dengan Visi, Misi, dan Budaya Perseroan, agar dapat mendukung sinergi antara aktivitas Perseroan, Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku.Kepatuhan terhadap code of conduct akan membentuk Budaya Perusahaan dan integrasi usaha Perseroan yang baik, sehingga dapat memperkuat hubungan antara Perseroan dengan Stakeholders.
Perseroan membuat suatu pedoman tentang perilaku etika (Etika Usaha dan Etika Kerja), yang pada dasarnya memuat nilai-nilai etika berusaha dan etika kerja. Penjelasan rinci mengenai Etika Usaha dan Etika Kerja dijelaskan dalam Pedoman tersendiri.
PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan merupakan situasi dimana seseorang atau perusahaan memiliki kemampuan untuk melakukan eksploitasi atas sebuah kepentingan tertentu dikarenakan kedudukan atau wewenang dari seseorang atau perusahaan. Dalam hubungannya dengan aktivitas usaha PGAS Solution, benturan kepentingan merupakan konflik antara kepentingan perseorangan dengan kewajiban umum atau kewajiban profesional.
Terkait benturan kepentingan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Insan PGAS Solution tidak diperbolehkan untuk melakukan segala tindakan yang memiliki benturan kepentingan dengan PGAS Solution antara lain:
- Memperoleh dan/atau menerima gratifikasi.
-
Mengambil keuntungan pribadi, dari pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan Perseroan, selain penghasilan yang sah.
-
Melaksanakan pekerjaan rangkap pada pihak ketiga yang memiliki ikatan finansial dengan PGAS Solution, dan dapat merugikan PGAS Solution secara materiil.
MENJUNJUNG INTEGRITAS SEBAGAI UPAYA FAIRNESS
Wujud perusahaan bermutu yang memancarakan semangat kejujuran atau Integritas dibutuhkan dalam menjaga hubungan baik antara PGAS Solution dengan Pemegang Saham dan para pemangku kepentingan. Dengan menjaga lingkungan kerja yang profesional, jujur, terbuka, peduli, dan responsif terhadap perubahan yang terjadi, akan menciptakan sinergi hubungan antara PGAS Solution, para Pemegang Saham, dan para pemangku kepentingan. Untuk menjaga integritas dalam pengurusan PGAS Solution dibutuhkan tindakan yang tepat dalam menjalankan, mengarahkan, dan mengendalikan kegiatan usaha PGAS Solution. Permasalahan yang ada terkait dengan kegiatan usaha PGAS Solution diselesaikan secara bijak dengan integritas tinggi.
DASAR KEBIJAKAN GCG
Dalam membangun tata kelola yang baik, Perseroan mengacu pada kebijakan-kebijakan terkait tata kelola perusahaan yang berlaku di Indonesia sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi. Perseroan mengacu kepada:
-
Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
-
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) pada BUMN.
-
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN.
-
Pedoman GCG Indonesia Tahun 2016 Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
-
Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-7/MBU/07/2020 tanggal 01 Juli 2020 tentang Nilai-nilai utama (Core Values) Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Sedangkan untuk pengelolaan GCG telah dituangkan dalam Keputusan Direksi PT PGAS Solution tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT PGAS Solution yang berlaku serta implementasi kebijakan GCG Perseroan yang mengacu kepada:
-
Anggaran Dasar PT PGAS Solution yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PGAS Solution Nomor 2 tanggal 06 Agustus 2009 yang dibuat di hadapan Fatiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta beserta perubahannya.
-
Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik PT PGAS Solution Nomor: P-001/100.08 Revisi 02 tanggal 27 September 2021 beserta perubahannya.
-
Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja PT PGAS Solution Nomor: P-002/100.08 Revisi 02 tanggal 27 September 2021 beserta perubahannya.
-
Pedoman Manajemen Risiko PT PGAS Solution Nomor: P-001/100.07 Revisi 02 tanggal 1 Oktober 2021 beserta perubahannya.
-
Pedoman Audit Charter Satuan Pengawas Internal Nomor: P-001/100.09 revisi 01 tanggal 1 Juli 2022 beserta perubahannya.
-
Pedoman Whistleblowing System (WBS) Nomor: P-002/100.09 Revisi 01 tanggal 4 Oktober 2021 beserta perubahannya.
-
Penetapan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi Nomor: P-003/100.09 tanggal 4 Oktober 2021 beserta perubahannya.
GCG ROADMAP
2016 - Sosialisasi GCG yang sesuai dengan struktur Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT PGAS Solution
2017 - Penerapan GCG di seluruh wilayah operasi PGAS Solution
2018
- Perubahan kebijakan GCG Perseroan seperti Pedoman GCG (Revisi 1)
- Perubahan Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja (Revisi 1)
- Perubahan Pedoman Sistem Manajemen Mutu, K3PL-P (revisi 3)
- Penetapan Prosedur Operasi Penyusunan RJPP
2019 - Penilaian Self Assessment Soft Structure GCG dari PGN (Holding) sebagai pembina serta Penetapan Pedoman Manajemen Risiko
2020
- Penetapan Pedoman Audit Charter Satuan Pengawasan Internal
- Penetapan Pedoman Whistleblowing System (WBS)
- Penetapan Pedoman Pengelolaan SDM
- Penetapan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
- Perubahan Pedoman Tata Kelola Maturitas Inisiatif Strategis (Revisi 1)
- Perubahan Prosedur Operasi Realokasi dan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (Revisi 1)
- Self Assessment GCG (Parameter BUMN)
- Sosialisasi GCG kepada Pekerja
2021
- Perubahan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) (Revisi 2)
- Perubahan Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja (Revisi 2)
- Perubahan Pedoman Whistleblowing System (WBS) (Revisi 1)
- Penetapan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi
- Perubahan Pedoman Manajemen Risiko (Revisi 2)
- Penetapan Pedoman Kerjasama Pengembangan Bisnis
- Penetapan Prosedur Operasi Pengendalian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
- Perubahan Prosedur Operasi Pengukuran dan Pengawasan Kinerja (Revisi 1)
- Induksi Pekerja Baru terkait Pedoman GCG dan Pedoman Etika
- Self Assessment GCG (Parameter BUMN)
- Sosialisasi GCG kepada Pekerja
2022
- Penetapan Board Manual
- Perubahan Pedoman Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (Revisi 1)
- Penetapan Pedoman Pengelolaan Komunikasi Perusahaan
- Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Internal (Revisi 4)
- Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan (Revisi 5)
- Perubahan Prosedur Operasi Sistem Karier
- Perubahan Prosedur Operasi Induksi Pekerja Baru
- Penetapan Instruksi Kerja Penyusunan dan Penilaian KPI Satuan Kerja
- Penetapan Instruksi Kerja Roadmap RJPP
- Penetapan Instruksi Kerja Evaluasi RJPP
- Penetapan Instruksi Kerja Pelaksanan Rapat
- Induksi Pekerja Baru terkait Pedoman GCG dan Pedoman Etika
- Assessment GCG dengan pihak 3
- Sosialisasi GCG kepada Pekerja
2023
- Sosialisasi awareness terkait GGC kepada setiap pekerja
- Induksi Pekerja Baru terkait Pedoman GCG dan Pedoman Etika
- Assessment GCG dengan pihak ke 3
- Penetapan Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
- Penetapan dan Implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
- Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/ Jasa (Revisi 02)
- Perubahan Prosedur Operasi Realokasi dan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (Revisi 03)
- Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/ Jasa Internal (Revisi 05)
- Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/ Jasa Keproyekan (Revisi 06)
- Penetapan Pedoman Penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
- Penetapan Pedoman Pengelolaan Rapat
- Penetapan Pedoman Pengelolaan Izin
- Perubahan Pedoman Tata Kelola Maturitas Inisiatif Investasi (Revisi 02)
- Perubahan Pedoman Pengelolaan Komunikasi Perusahaan (Revisi 01)